Berita Terkini

Pengawasan Internal Tingkatkan Kualitas Lembaga dan Penyelenggara

Jakarta, kpu.go.id - Pembenahan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari upaya memperkuat diri menjadi lembaga berkualitas dan penyelenggara berintegritas.
 
Pembenahan yang saat ini tengah dilakukan salah satunya adalah dengan menyiapkan aturan tata kerja yang baru, yang didalamnya terdapat pengawasan internal. Melalui pengawasan internal nantinya diharapkan mampu memastikan peningkatan kinerja baik ditingkat pusat hingga daerah. "Pengawasan internal kita lakukan dalam hal pembinaan. Yakni pembinaan untuk organisasi kita lebih kuat," ujar Anggota KPU RI Evi Novida Ginting saat menyampaikan paparan pada kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas), di Jakarta, Sabtu (23/3/2019). 
 
Evi mengatakan aturan terkait tata kerja sesungguhnya sudah lama ada namun tak kunjung mengalami perubahan. Padahal Undang-undang (UU) terkait kepemiluan telah beberapa kali mengalami perubahan.
 
Aturan tata kerja yang baru ini menurut Evi penting untuk membangun budaya kerja dan memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemilu. 
 
Aturan tata kerja ini menurut dia sedikit berbeda dengan kode etik yang diatur oleh DKPP. Tata kerja lebih kepada kode perilaku namun tetap hasil harmonisasi atau sesuai dengan aturan DKPP. 
 
Pada kesempatan itu Evi menjelaskan bahwa pengawasan internal juga sebagai rambu yang dapat mencegah penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran, seperti KKN, pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan atau menerima imbalan dari pihak-pihak yang dapat memengaruhi kemandirian. "Kode perilaku diharapkan membuat teman-teman tertib," tambah Evi. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,113 kali